Iklan Youtube Properti Terkini
Friday, April 19, 2024
Youtube Channel PT

Kata Ridwan Kamil Soal Meikarta: Tidak Ada Masalah Fundamental

Dari 143 hektar lahan yang diajukan Pemkab Bekasi, kata Ridwan Kamil soal Meikarta, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu merekomendasikan lahan seluas 85 hektar.

Propertiterkini.com – Kasus dugaan suap izin proyek Kota Mandiri Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat akhirnya mendapat respon langsung dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Gubernur yang baru dilantik awal September lalu itu mengatakan bahwa perizinan proyek Meikarta, seperti tata ruang, analisa mengenai dampak lingkungan (amdal), izin mendirikan bangunan (IMB) dan lainnya menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:

“Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab,” ujar Ridwan melalui akun Twitternya, Minggu (21/10/2018).

Kata Ridwan Kamil soal Meikarta, dari total lahan proyek Meikarta sekitar 500 hektar yang diajukan pada Oktober 2017 seluas 143 hektar ke Kabupaten Bekasi. Kemudian pada November 2017, oleh Pemprov Jabar merekomendasikan seluas 85 hektar.

“Dari 143 hektar lahan yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, November 2017 merekomendasikan seluas 85 hektar,” kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Menurut dia, dari kajian internal Pemprov, sementara ini tidak ada masalah fundamental dengan tata ruang pada lahan seluas 85 hektar tersebut.

“Namun jika ada masalah suap menyuap pada proses proyek ini di Pemkab Bekasi, maka Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil, karena sudah ranah pidana,” tegas Kang Emil.

Baca Juga:

Sebagai gubernur baru, Ridwan berjanji akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait rekomendasi 85 hektar tersebut.

“Saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini, baik 85 hektar yang direkomendasi di bulan November 2017 lalu, maupun menyikapi rencana di masa mendatang,” kata Ridwan Kamil soal Meikarta.

Sebelumnya, pada Minggu (14/10/2018) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, terkait dugaan izin pengembangan mega proyek properti milik Lippo Group tersebut.

Terkait kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas lainnya telah ditangkap oleh KPK. Selain itu, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen yang adalah pegawai Lippo Group juga telah ditahan KPK.

- Advertisement -
Demo Below News

BERITA TERKAIT

ICBT - 2023

BERITA TERBARU

Demo Half Page