Friday, March 29, 2024
Iklan Youtube Properti Terkini

Pemerintah Bebaskan PPN Rumah MBR, Berikut Ketentuannya

Salah satu alasan pemerintah bebaskan PPN rumah MBR adalah karena mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan. Peraturan ini mulai berlaku 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

PropertiTerkini.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Pemangkas Rambut Garut Terima Rumah Subsidi Pemerintah

PMK teregistrasi dengan Nomor: 81/PMK.010/2019 yang ditandatangani pada 20 Mei 2019 tersebut secara rinci akan mengatur tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan PPN.

Adapun alasan atas kebijakan pemerintah bebaskan PPN rumah MBR tersebut, yakni perlunya memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah dengan mempertimbangkan meningkatnya harga tanah dan bangunan.

Menurut PMK, seperti dipublikasikan melalui laman setkab, hunian-hunian tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan agar dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan dimaksud, yakni:

Baca Juga: Pemerintah Bangun 204 Rumah Bagi Nelayan di Pangandaran

Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana:

  1. Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi.
  2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak dimiliki.
  4. Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi
  5. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Sementara pengaturan harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. untuk tahun 2019, ketentuan tersebut diberlakukan pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019;
  2. untuk tahun 2020, ketentuan tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
  3. pengaturan harga jual tahun 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Baca Juga: Dorong Ketersediaan Hunian, Pemerintah Bangun Rusun MBR, Mahasiswa dan Santri

Pondok Boro:

  1. Bangunan sederhana,
  2. berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat,
  3. yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan,
  4. yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati,
  5. yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

Asrama Mahasiswa dan Pelajar:

  1. Bangunan sederhana,
  2. berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat,
  3. yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/ atau Pemerintah Daerah,
  4. yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa,
  5. yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.

Baca Juga: Cari Rumah Kontrakan Murah? Ada di Sini!

Perumahan lainnya:

  1. Rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    (a). Untuk bangunan tidak bertingkat, sesuai ketentuan;
    (b). Untuk bangunan bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diperoleh.
  2. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan atau lembaga swadaya masyarakat.

“Atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK ini.

Baca Juga: 4 Jalan Tol di 4 Pulau Siap Dilintasi Saat Mudik Lebaran 2019

Ditegaskan dalam PMK ini, dalam hal pengembang atau pengusaha lainnya yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara dalam hal pembeli rumah sederhana dan rumah sangat sederhana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, Pajak Pertambahan Nilai yang semula dibebaskan wajib dibayar kembali oleh pembeli penerima fasilitas paling lama 1 (satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud.

Baca Juga: Rusun Seminari Tinggi St. Petrus Ritapiret Siap Dihuni

Kebijakan pemerintah bebaskan PPN rumah MBR yang tertuang dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun PMK tersebut telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 22 Mei 2019.

- Advertisement -
Demo Below News

BERITA TERKAIT

ICBT - 2023
ICBT - 2023

BERITA TERBARU

Demo Half Page