PropertiTerkini.com, (JAKARTA) – Hingga Jumat (24/7/2020), penyaluran dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) telah mencapai tercatat 77.401 unit atau sebesar 75,51% dari target yang ditetapkan tahun 2020 senilai Rp7,85 triliun. Dengan demikian, total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 – 2020 mencapai 733.003 unit senilai Rp52.21 triliun.
Sementara dari data dashboard management control Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) hingga Kamis (23/7/2020) pukul 17.26 WIB, tercatat sebanyak 199.817 calon debitur sudah mengakses aplikasi Sistem Informasi KPR Bersubsidi alias SiKasep, yang merupakan gerbang bagi calon debitur yang ingin mengakses dana pembiayaan FLPP.
Baca Juga: Semester I, Penyaluran Dana FLPP Tembus 70,99 Persen
Sebanyak 82.407 calon debitur sudah dinyatakan lolos subsidi checking, dengan 12.055 dalam proses verifikasi bank pelaksana FLPP dan sebanyak 734 calon debitur sudah dalam proses pengajuan dana FLPP kepada PPDPP.
Evaluasi
Untuk memastikan bahwa lembaga yang bekerja sama dalam penyaluran dana FLPP telah memberikan hasil yang maksimal kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka PPDPP Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan tahapan evaluasi.
Dalam menyalurkan dana subsidi pemerintah tersebut, pada tahun ini, PPDPP menggandeng sebanyak 42 Bank Pelaksana, yang terdiri dari 10 bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah (BPD).
Sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama, maka setiap triwulan dilakukan evaluasi terhadap kinerja bank pelaksana FLPP tersebut.
Baca Juga: Punya Penghasilan Rp2 Juta Bisa Beli Rumah di BNI Griya Expo Online
Berdasarkan Rapat Evaluasi Bank Pelaksana Triwulan II TA 2020 yang diadakan Rabu – Kamis (22-23/7/2020) di Bandung, yang dihadiri secara langsung Direksi PPDPP, Direktur Utama, Arief Sabaruddin, Direktur Keuangan, Arief Rahman Hakim, Direktur Layanan, Christ Robert Marbun dan Direktur Umum dan Hukum, Atik Niene Nierani, Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT SMF, Heliantopo, 13 bank pelaksana dan sebagian lagi diikuti secara virtual oleh 29 bank pelaksana.
Bank Pelaksana yang hadir dalam tatap muka sebanyak 13 bank adalah Bank BTN, Bank BTN Syariah, BRI, BRI Syariah, BNI, BNI Syariah, Mandiri, Artha Graha, BRI Agroniaga, KEB Hana, BJB, BJB Syariah dan Bank DKI.
Sedangkan 29 bank pelaksana yang ikut rapat secara virtual adalah BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Sulselbar, BPD Sulselbar Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Sumselbabel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Jateng, BPD SumselBabel, BPD Jateng Syariah, BPD NTT, BPD Sulteng, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Kaltimtara, BPD Papua, BPD Kalteng, BPD Sulutgo dan BPD DIY.
Baca Juga: Kuasai 40% Market Share KPR, Berikut Berbagai Kemudahan KPR di BTN
Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan bahwa dalam pertemuan ini akan diputuskan bank pelaksana yang belum melaksanakan penyaluran dana FLPP sesuai dengan target yang disepakati di dalam perjanjian kerjasama kuotanya akan dialihkan kepada bank pelaksana dengan kinerja yang lebih bagus.
Hasil dari penilaian triwulan II yang dilakukan oleh PPDPP, dengan penilaian periode Januari – Juni 2020, terdapat 13 bank pelaksana (terdiri dari 3 bank nasional dan 10 BPD) yang capaiannya hingga 80 persen (high level), 15 bank pelaksana ( terdiri dari 3 bank nasional dan 12 BPD) dengan capaian nilai 50-80 persen (middle level) dan sisanya 14 bank pelaksana (terdiri dari 4 bank nasional dan 10 BPD) hanya memperoleh nilai capaian di bahwa 50 persen (low level).
Disampaikan oleh Direktur Layanan PPDPP, Christ Robert Marbun, bobot penilaian yang dilakukan kepada 42 bank pelaksana memenuhi empat hal indikator terkait dengan indikator keuangan dengan porsi terbesar mencapai hingga 40 persen, indikator pencapaian bank dengan 30 persen, indikator operasional sebesar 25 persen dan sisanya penilaian atas indikator implementasi host to host sebesar 5 persen.
Baca Juga: CCB Indonesia Tawarkan Bunga Bersaing di Tengah Pandemi
Penilaian yang dilakukan mempertimbangkan kepatuhan dari bank pelaksana terhadap rekonsiliasi data, jadwal angsuran, penyaluran dana dan dukungan terhadap pemantauan dan evaluasi lapangan serta keaktifan bank pelaksana dalam menindaklanjuti setiap peningkatan teknologi yang diterapkan oleh PPDPP.
Pada penilaian triwulan II ini, bank pelaksana dengan realisasi di bawah 50 persen akan mengalami pengurangan kuota minimal sebesar 20 persen dan penambahan kuota hanya dapat dilakukan jika bank sudah mampu menyalurkan dana FLPP di atas 80 persen.
Arief berharap, bank pelaksana tidak hanya konsentrasi dalam penyaluran dana FLPP tetapi juga masalah kualitas.
“Bicara masalah kuantitas sangat mudah tapi yang dibutuhkan adalah kualitas rumah. Saya tegaskan, rumah subsidi bukan rumah murahan tetapi adalah rumah yang berkualitas,” ujarnya tegas dihadapan para bank pelaksana.
Baca Juga: BRI Syariah Gelar Akad Massal 2.500 KPR Sejahtera FLPP
Bank pelaksana diminta Arief untuk mengubah pandangan, ketika mengajukan penambahan kuota bank harus dapat memastikan bahwa permintaannya sudah ada.
“Bank pelaksana harus dapat memastikan bahwa tuntutan dari sisi demand dapat diwujudkan oleh pengembang,” pungkasnya.
*** Baca berita lainnya di GoogleNews