Friday, April 19, 2024
Iklan Youtube Properti Terkini

Seriuskah Pemerintah Jalankan Program Sejuta Rumah?

Sejak dicanangkan tahun 2015, pelaksanaan Program Sejuta Rumah dirasakan masih belum optimal. Saat ini kementerian mengklaim Realisasi Program Sejuta Rumah selama tiga tahun (2015-2017) total mencapai 2,49 juta unit.

Rinciannya tahun 2015 sebanyak 699.670 unit, tahun 2016 sebanyak 881.102 unit, dan tahun 2017 sebanyak 904.758 unit. Jumlah ini tentunya tidak seluruhnya menggambarkan realisasi untuk unit masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) karena termasuk juga untuk realisasi rumah komersial.

Baca Juga:

Capaian pembangunan rumah pada tahun lalu, didominasi oleh pembangunan rumah MBR yang mencapai 697.770 unit atau sebesar 77,1 persen, sedangkan sisanya sebanyak 224.988 unit merupakan rumah non-MBR.

Target yang ditetapkan tahun 2018 sangat tergantung dari anggaran dana yang ada, yaitu paling besar lewat subsidi selisih bunga (SSB) Rp2,529 triliun untuk 225 ribu unit rumah.

Selanjutnya lewat skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) Rp 2,18 triliun untuk 42 ribu unit rumah, serta subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp 1,378 triliun untuk 344.500 unit rumah.

Selain sangat tergantung anggaran, Program Sejuta Rumah ini sangat rentan terhadap kebijakan pemerintah yang mengaturnya terutama terkait rumah MBR.

Indonesia Property Watch (IPW) kembali mengingatkan pentingnya ketersediaan lahan dibandingkan hanya berkutat masalah anggaran. Pasalnya berdasarkan riset yang dilakukan IPW, 8 dari 10 pengembang rumah subsidi telah beralih dari rumah subsidi ke rumah menengah.

Permasalahan bukan dikarenakan pasar yang terbatas melainkan harga tanah yang terus naik membuat para pengembang enggan untuk ekspansi di rumah subsidi. Pentingnya jaminan ketersediaan lahan untuk rumah subsidi harus menjadi prioritas pemerintah karena menyangkut sustainabilitas pembangunan rumah subsidi ke depan.

Pentingnya bank tanah dengan harga tanah yang terkendali menjadi fokus IPW kepada pemerintah untuk dapat segera direalisasikan. Janji pemerintah untuk membentuk konsep bank tanah terus molor dari janjinya di awal tahun 2017. Harusnya ketersediaan lahan ini dapat disinergikan dengan aturan 1:2:3 hunian berimbang yang masih belum tuntas sampai saat ini.

Selain itu juga masalah persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterapkan untuk rumah MBR sedikit banyak memberatkan pengembang. Saat ini mau tidak mau pengembang harus menambah biaya untuk pihak ketiga untuk urusan ini.

Di sisi lain pemerintah harus segera menetapkan patokan rumah subsidi tahun 2019 dimana saat ini patokan harga terakhir adalah tahun 2018. Patokan harga ini sangat penting untuk memberikan kepastian bagi para pengembang rumah subsidi untuk dapat mengatur strateginya di tahun depan.

Sumber: Propertyandthecity.com

- Advertisement -
Demo Below News

BERITA TERKAIT

RHVAC - 2023

BERITA TERBARU

Demo Half Page