Iklan Youtube Properti Terkini
Friday, March 29, 2024

Bingung, Kenapa Biaya “Fotocopy” Dokumen Rumah Begitu Mahal? Ini Penjelasan Bank

Seluruh Cabang Bank BTN memberlakukan biaya yang sama ketika nasabah mengajukan penggandaan dokumen rumah, seperti copy PK (Perjanjian Kredit), copy AJB (Akta Jual Beli), copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan copy sertifikat.

Ruang balai pertemuan warga di sebuah kompleks perumahan masih ramai meski malam semakin larut. Arif dan sesama penghuni lainnya, termasuk ketua RT terlihat antusias dan tak beranjak dari diskusi yang semakin alot itu. Salah satunya yang tengah dibahas adalah soal simpang siur besaran biaya dan prosedur untuk dapat memiliki copy sertifikat rumah mereka.

“Masa biaya fotocopy sertifikat sampe Rp300.000? Kan cuma selembar? Fotocopy biasa pula,” kata Arif bernada tinggi. Arif sendiri baru akan mengajukan prosedur tersebut namun berdasarkan informasi dari salah satu petugas bank yang dia kenal, biaya yang dikenakan sebesar Rp300.000.

Keluhan yang sama juga disampaikan Bang Jon yang belum lama mengajukan copy sertifikat ke sebuah bank di wilayah itu. “Kalau saya waktu itu sih, biayanya Rp250.000, tapi gak dikasih kwitansi. Uang langsung dipotong dari rekening. Bisa saja sekarang sudah naik lagi,” ungkap Bang Jon sembari menyeruput segelas kopi hitam yang masih hangat.

Sertifikat yang merupakan tanda atau surat keterangan yang digunakan sebagai bukti pemilikan atas rumah memang wajib dimiliki setiap pemilik rumah. Kegusaran Arif dan Bang Jon serta warga kompleks perumahan tersebut memang sah-sah saja jika secara logis disamakan dengan biaya fotocopy selembar dokumen yang hanya sebesar Rp150 saja.

Senior Vice President Non Subsidized Mortgage and Consumer Loan Lending Division Bank Tabungan Negara (Bank BTN), Suryanti Agustinar, menjelaskan bahwa Bank BTN telah memberlakukan biaya standar di seluruh cabang Bank BTN.

Pengenaan biaya resmi untuk permohonan copy sertifikat saat ini adalah sebesar Rp250.000 untuk copy dokumen pokok yang terdiri dari copy PK (Perjanjian Kredit), copy AJB (Akta Jual Beli), copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan copy sertifikat.

“Dan biaya tersebut berlaku sama di semua cabang Bank BTN,” kata Suryanti di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Menurut Suryanti, biaya copy dokumen di atas kertas hitam putih (kertas biasa) ini juga berlaku rata, baik bagi para debitur kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi maupun KPR non subsidi.

Adapun syarat dan prosedur untuk mendapatkan copy sertifikat tersebut pun tidak begitu sulit. Suryanti menjelaskan, setiap debitur dapat mengajukan fotocopy sertifikat dengan syarat membawa KTP asli dan Tabungan Batara.

“Bisa juga diwakili, tetapi pihak ke-2 wajib membawa surat kuasa dari notaris,” tegasnya.

Mekanisme permohonan copy yang harus dilakukan debitur adalah mengisi formulir di Loan Service (LS), kemudian petugas Bank BTN akan mengecek kondisi keberadaan dokumen tersebut. Setelah itu baru si debitur membayar di loket dan buktinya diserahkan ke LS untuk pengambilan copy dokumen tersebut.

“Jadi sebenarnya tidak begitu sulit,” sambungnya.

- Advertisement -
Demo Below News

BERITA TERKAIT

RHVAC - 2023

BERITA TERBARU

Demo Half Page