PropertiTerkini.com, (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis kebijakan dalam rangka memitigasi dampak negatif adanya pandemi Covid-19. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, nasabah yang mendapatkan keringanan tersebut adalah mereka yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari Covid-19.
“Termasuk sektor UMKM, KUR, sektor informal termasuk pengemudi ojek online, nelayan juga kredit mikro lainnya,” ujar Wimboh dalam keterangannya kepada media melalui video conference di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Baca Juga: Catat! Ini Stimulus Perumahan yang Digulirkan Mulai 1 April 2020
Wimboh mengatakan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan perekonomian dan keuangan dunia sangat terpengaruh. Termasuk ekonomi dan berbagai sektor usaha di Indonesia, seperti pariwisata, transportasi, restoran.
“Yang kami lakukan ini sekadar untuk mengurangi dampak negatifnya. Sentimen negatif telah terjadi di seluruh dunia yang mengalami penurunan luar biasa,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, OJK mengeluarkan berbagai kebijakan tersebut juga terutama secara umum untuk bisa memberikan ruang bagi sektor keuangan agar tidak berdampak.
Saat ini kemampuan berusaha sektor riil terlihat sudah mulai menurun. Bahkan manufaktur juga sudah mulai menekan produksinya. Beberapa yang lain bahkan sudah berhenti produksi. Semua ini tentu sangat berpengaruh pada sektor usaha.
Baca Juga: Strategi Pemasaran Properti ditengah Pandemi Virus Corona
“Untuk itu, kami memberikan kemudahan bagi sektor keuangan untuk merestrukturisasi debiturnya,” imbuhnya.
Adapun keringanan tersebut, berupa penundaan pembayaran pokok+bunga atau bunga saja, bahkan juga diberi keringanan pembayaran.
“Khusus debitur ini, yang memang tabungannya juga tidak ada, pekerjaan mereka hanya untuk hidup, maka diprioritaskan untuk diberikan keringanan pembayarannya paling lama 1 tahun,” tegas Wimboh.
Bagaimana prosesnya? Lanjut Wimboh, nasabah tidak perlu datang ke kantor bank, lising atau lembaga keuangan lainnya. Cukup melalui online karena semua sudah disediakan mekanismenya.
Namun demikian, dia mengimbau agar nasabah yang masih punya kemampuan bayar, meskipun usahanya kena dampak Corona untuk tetap membayar angsurannya.
Baca Juga: Intiland: Corona, Tantangan Berat Tahun Ini
“Meskipun usahanya terkena dampak pandemi Covid-19, tapi mungkin dia masih punya usaha yang lain atau induk perusahaannya masih kuat, atau juga dapat bantuan dari orangtuanya, maka sebaiknya dia tetap bayar angsurannya,” saran Wimboh.
Terkait skema atas relaksasi penundaan cicilan kredit tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menambahkan, akan diserahkan ke perbankan masing-masing.
“Skemanya diserahkan ke bank. Karena kondisi masing-masing bank dan debiturnya juga berbeda-beda,” kata dia.
Lantas, bagaimana dengan nasabah yang sementara mencicil rumah melalui skema kredit pemilikan rumah atau KPR? Wimboh menambahkan, POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tersebut berlaku untuk semua nasabah, termasuk nasabah KPR.
“Untuk KPR kalau memang dia terimbas Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung tentunya masuk,” tegasnya.
Baca Juga: Pandemi Corona Bikin Properti Ambruk, Ini yang Harus Dilakukan!
Senada dikatakan Heru, POJK Nomor 11 tersebut, lanjutnya berlaku untuk semua nasabah, tidak terkecuali debitur KPR. “Tentu ini bergantung dari bank untuk menilai masing-masing debiturnya, karena kondisinya juga berbeda. Kami berharap tidak ada penumpang gelap di sana, sehingga keringanan ini bagi mereka yang betul-betul terdapak,” pungkasnya.
*** Baca berita lainnya di GoogleNews