Banner Louis
Thursday, May 2, 2024
Youtube Channel PT

1.111 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Jombang Dibenahi: Tak Ada Pungutan!

Masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni jadi sasaran pembenahan serta peningkatan kualitas menjadi layak huni oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR.

PropertiTerkini.com – Pemerintah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) terus berupaya untuk meningkatkan kualitas rumah-rumah masyarakat di berbagai daerah. Salah satunya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Suwandi, Kreator Kipas Lipat Sakti dari Jombang

Adapun Program Bantuan BSPS di Kabupaten Jombang untuk tahun 2019 adalah sebanyak 1.111 unit rumah. Rumah tidak layak huni yang akan dibenahi tersebut tersebar di 29 desa dari 11 kecamatan.

Sementara bantun yang akan diberikan untuk perbaikan rumah-rumah tersebut adalah sebesar Rp17,5 juta untuk satu rumah. Rinciannya, anggaran sebesar Rp15 juta berupa bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja.

Untuk Desa Wonosalam sendiri mendapatkan alokasi sebanyak 100 unit penerima bantuan BSPS. Progres fisik pembangunan rumah di Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam cukup beragam yang berkisar antara 30 persen hingga 90 persen. Bahkan ada beberapa rumah yang sudah hampir rampung, hanya tinggal melengkapi daun pintu dan jendela.

Baca Juga: Bedah 3.000 Rumah di Bali, Pemerintah Sasar 7 Kabupaten

Diperkirakan pembangunan rumah-rumah tersebut akan rampung 100 persen sekitar November mendatang. Hal ini juga sesuai dengan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang telah ditetapkan.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan terus melakukan percepatan pembangunan bidang perumahan di berbagai daerah. Salah satunya adalah di Provinsi Jawa Timur.

Shinta Dewi Astari, PPK Rumah Swadaya SNVT Penyedian Perumahan Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan dalam pelaksanaan program BSPS.

Baca Juga: Penyaluran Kredit Perumahan BTN Capai 53 Persen

“Mulai dari tim teknis, tenaga lapangan, kades serta toko bahan bangunan dilarang keras untuk menerima suap sepeserpun ataupun melakukan pemotongan nilai bantuan serta mengurangi kualitas bahan bangunan yang akan di kirimkan kepada penerima bantuan program BSPS.” tegasnya dikutip dalam situs Kementerian.

- Advertisement -
Demo Below News

BERITA TERKAIT

RHVAC - 2023

BERITA TERBARU

Demo Half Page