Youtube Channel PT
Thursday, May 2, 2024

Menteri Sofyan: Ada RDTR, IMB Tak Perlu Lagi

Inovasi penghapusan IMB melalui RDTR, menurut Menteri Sofyan, dimungkinkan karena terdapat kesamaan substansi yang diatur dalam kedua dokumen ini. Demikian juga AMDAL.

PropertiTerkini.com (Jakarta) – Wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih terus menuai pro dan kontra. Namun pemerintah beralasan, upaya ini merupakan salah satu cara dalam menciptakan birokrasi yang sederhana agar memudahkan para pengusaha dalam rangka berinvestasi di Indonesia.

“Ini adalah salah satu upaya dari pemerintah dalam melakukan penyederhanaan perizinan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil dalam acara talkshow dengan tema Wacana Penghapusan IMB dan AMDAL melalui RDTR di Aula Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (08/11/2019), lalu.

Baca Juga: “Biaya Siluman”, Hantu Perizinan Properti

Kendati demikian, lanjut Menteri Sofyan, seperti dikutip dalam keterangan perseny, meskipun proses perizinan disederhanakan, pemerintah juga dituntut untuk tidak mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan.

“Cara menghapus IMB tapi kualitas tujuan itu tetap bisa tercapai, salah satunya dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi,” ujar Sofyan.

Inovasi penghapusan IMB melalui RDTR dimungkinkan karena terdapat kesamaan substansi yang diatur dalam kedua dokumen ini. Demikian juga AMDAL, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL terbuka lebar.

“Penghapusan IMB dan AMDAL ini diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya penyederhanaan perizinan,” sambung Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Tata Ruang.

Menteri Sofyan mengatakan persoalan tata ruang selama ini baru pada tingkat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga: Asmat Amin: Katanya Urus Izin 20 Hari, Faktanya 200 Hari

“Baru 53 Kabupaten/Kota yang memiliki RDTR dan itu tidak mencakup seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Dengan kata lain, baru ada 53 RDTR. Tanpa RDTR kita tidak tahu penggunaan secara spesifik tentang lahan tertentu, bangunan tertentu, serta kebijakan tata ruang yang lebih bisa menjadi pegangan,” tambah dia.

RDTR juga merupakan bagian penting dari Online Single Submission (OSS). Izin lokasi dapat langsung diterbitkan pada daerah yang memiliki RDTR. Terobosan ini telah menghilangkan satu regulasi yang biasanya diperlukan terkait izin lokasi yaitu pertimbangan teknis (pertek) pertanahan.

Oleh karena itu Sofyan mengatakan, RDTR ini perlu untuk terus didorong percepatannya.

“Kita akan dorong pemerintah dan saya akan perjuangkan, dengan bicara ke Bappenas supaya tata ruang ini dapat perhatian khusus perihal anggaran dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Selain itu, percepatan yang sudah mulai dilakukan dengan adanya kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan seluruh sekolah perencanaan di Indonesia dapat membantu pemerintah daerah untuk menyusun tata ruang dengan RDTR. Dengan melibatkan sekolah perencanaan, dua manfaat yang bisa diperoleh, yaitu pertama memiliki resource yang bisa digunakan kapan pun untuk membangun tata ruang melalui RTRW dan RDTR, kedua memiliki real case bagaimana merencanakan tata ruang yang real.

Baca Juga: Mencari “Ideologi Perumahan RI” (Bagian 2)

Saat ini Kementerian ATR/BPN sedang melakukan penguatan pengawasan yang transparan mengenai tata ruang yang ada di Indonesia salah satunya dengan GISTARU. Semua kondisi tata ruang di seluruh Indonesia yang sudah disahkan dimasukkan ke dalam GISTARU yang dapat diakses masyarakat agar bisa melihat fungsi tata ruangnya.

- Advertisement -
Demo Below News

BERITA TERKAIT

RHVAC - 2023
ICBT - 2023

BERITA TERBARU

Demo Half Page