Banner Louis
Sunday, May 19, 2024
Youtube Channel PT

Penyaluran KPR FLPP Capai 67 Persen di Triwulan II 2019

Hanya sebanyak 18 dari 39 Bank Pelaksana yang mampu melaksanakan penyaluran KPR FLPP lebih dari 50 persen. Bank yang minim penyalurannya, kuota dana subsidinya dapat dialihkan kepada yang lebih berhasil.

PropertiTerkini.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan penyaluran dana subsidi perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tepat sasaran dan dapat mencapai target.

Baca Juga: Bank Mandiri Area Depok Optimis Capai Target KPR 2019

Untuk diketahui, penyaluran dana subsidi dilakukan melalui sejumlah program yang sudah berjalan seperti KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB), serta Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Sementara Kementerian PUPR yang melaksanakan penyaluran KPR FLPP tersebut melalui Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP) bekerjasama dengan Bank Pelaksana.

Adapun hingga dari hasil evaluasi triwulan II tahun 2019, dana FLPP yang telah disalurkan kepada masyarakat sebanyak 46.174 unit atau sekitar 67 persen dari target 68.858 unit.

Baca Juga: Permintaan Rumah Subsidi Bertambah Disaat Harga Naik

Dari sisi perbankan, sebanyak 39 bank telah ditunjuk sebagai Bank Pelaksana penyalur dana FLPP pada tahun 2019 ini. Sebanyak 9 diantaranya adalah Bank Umum Nasional dan 30 Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Hasil dari evaluasi Kementerian PUPR tersebut menyatakan bahwa hanya sebanyak 18 Bank Pelaksana yang mampu melakukan penyaluran KPR FLPP lebih dari 50 persen dari kuota yang diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO).

Diketahui, 18 Bank Pelaksana tersebut yakni BNI, BTN, BTN Syariah, BRI, Bank Mandiri, Bank Jabar Banten, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Jatim, Bank Sumselbabel Syariah, Bank Aceh, Bank Jambi, Bank Nagari, Bank Sumselbabel, Bank Jambi Syariah.

Baca Juga: Hingga Juni, Sudah 11.789 Pengembang Rumah Subsidi Daftar di Aplikasi Sireng

Kementerian PUPR juga melakukan pemantauan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan maupun pendataan pengembang rumah subsidi dalam Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).

“Bank pelaksana turut mengingatkan pengembang terkait spesifikasi teknis rumah yang merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 403 tahun 2002 tentang Pembangunan Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat,” tutur Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Heripoerwanto, beberapa waktu lalu.

Plt Direktur Utama PPDPP Monhilal mengatakan Bank Pelaksana yang masih minim penyalurannya, maka untuk kuota dana subsidinya dapat dialihkan kepada Bank Pelaksana yang lebih berhasil penyalurannya.

Baca Juga: “Biaya Siluman”, Hantu Perizinan Properti

“Bank pelaksana yang fokus dan telah mencapai lebih dari 50 persen penyaluran dana FLPP, berpeluang untuk mendapatkan relokasi kuota dari Bank Pelaksana yang minim pencapaiannya. Sebanyak 10 Bank Pelaksana telah mengajukan permohonan untuk menambah kuota dana FLPP,” pungkas Monhilal, seperti disiarkan laman Kementerian PUPR.

- Advertisement -
Demo Below News

BERITA TERKAIT

Paramount 7 Maret 2023
RHVAC - 2023

BERITA TERBARU

Demo Half Page